REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Pemerintah Kota Pariaman Sumatera Barat menggelar sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, peserta dalam acara tersebut adalah PPID Pembantu dari seluruh SKPD dan Kecamatan se-Kota Pariaman dengan narasumber Adrian Indrawan Wakil Ketua Sekretaris PPID Kementerian Dalam Negeri, Komisioner KIP Sumbar, Adrian Tuswandi, Kepala Biro Humas Provinsi Sumbar Irwan,"kata Kabag.Humas Pemkot Pariaman, Hendri, di Pariaman, Kamis.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan/pejabat publik. Dan lembaga masyarakat/badan publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
"UU KIP baru diberlakukan pada 30 April 2010. Karena dalam penerapannya, badan publik negara dan badan publik selain badan publik negara perlu membangun infrastruktur pendukung pelaksanaannya,"ungkapnya.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah menyebutkan, untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sementara itu Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar menyatakan, kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik menjadi semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penyediaan informasi dan dokumentasi.
"Karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme guna terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance),"katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pariaman telah menunjuk Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sebagai PPID.