Sabtu 08 Nov 2014 20:03 WIB

Legislator Sumut Minta Kolom Agama di KTP tak Dihapus

KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah diminta tidak menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Karena itu merupakan salah satu identitas fundamental warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

"Agama itu identitas fundamental seseorang. Jadi, (kolomnya-red) harus dipertahankan," kata anggota DPRD Sumatra Utara Yulizar Parlagutan Lubis di Medan, Sabtu (8/11).

Jika dikaji secara mendalam, katanya, pencantuman agama pada KTP memiliki banyak kegunaan. Misalnya, seorang warga negara dapat diketahui identitasnya dalam pranata sosial dan kehidupan beragama di masyarakat.

Selain itu, katanya, pencantuman kolom agama juga diperlukan dalam pengurusan perkawinan. Sehingga memudahkan berbagai proses yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kalau tidak dicantumkan dalam KTP, katanya, bisa saja terjadi pengaburan identitas agama seseorang. Karena ada kepentingan jangka pendek dalam perkawinan.

"Ketika ingin menikahi umat Islam, bisa saja dia mengaku Islam. Namun ketika tertarik dengan umat Kristen, lalu dia mengaku Kristen. Dengan KTP, identitas agamanya tidak bisa dipermainkan lagi," katanya.

Ia mengatakan penghapusan kolom agama dalam KTP bisa mencederai hak dan kebutuhan warga negara dalam kepentingan identitas keagamaan yang menjadi salah satu hak fundamental.

Ia mengharapkan, sebagai bangsa yang mengakui keberagamaan di Tanah Air, pemerintah tidak mengganggu hak dasar tersebut dengan kepentingan politik.

Selain itu, katanya, pencantuman kolom agama dalam KTP tersebut juga penting sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan adanya perilaku yang mempermainkan agama.

"Dengan identitas yang jelas saja ada yang bermain-main dengan agama. Apalagi jika dihapuskan," kata Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatra Utara itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement