REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penembakan di rumah mantan Ketua MPR Amien Rais yang mengenai mobil pribadinya merupakan bentuk teror serius dan harus disikapi secepatnya.
"Kasus penembakan tersebut merupakan teror serius dan termasuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Manager Nasution di Sleman, Ahad (9/11).
Menurut dia, penembakan tersebut masuk dalam kategori teror serius karena didasarkan atas nuansa dan syiar ketakutan dari pelaku terhadap diri politisi senior tersebut.
"Apalagi sebelumnya rumah Amien Rais juga pernah mendapatkan teror dalam bentuk lain, seperti pelemparan batu hingga acara ruwatan," katanya.
Ia mengatakan, Komnas HAM juga membentuk tim investigasi atas kejadian penembakan pada Kamis (6/11) dini hari. Tim Komnas HAM juga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat kondisi mobil Amien Rais yang tertembus proyektil.
"Sebelumnya kami telah mendengar keterangan dari Amien Rais, termasuk sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui kejadian tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Komnas HAM akan mempelajari dan menganalisa mengenai dugaan aksi penembakan dilakukan secara terencana dan sistematis.
"Kami siap bekerja sama dengan kepolisian agar tetap profesional dan mandiri, apapun motifnya, siapapun pelakunya sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan," katanya.
Seperti diberitakan, rumah mantan Ketua MPR Amien Rais di Pandeansari Blok 2 No. 3 Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis dini hari ditembak orang tidak dikenal, dan tembakan mengenai mobil yang diparkir di depan rumah.
"Aksi penembakan misterius ini tidak sampai mengenai penghuni rumah, dan hanya mengenai mobil," kata petugas keamanan di rumah Amien Rais, Hefi Ismail.