Senin 10 Nov 2014 08:39 WIB

Penghapusan Kolom Agama di KTP Hilangkan Identitas Bangsa

Red: Taufik Rachman
Electronic identity cards or known as E-KTP (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Electronic identity cards or known as E-KTP (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) AM Iqbal Parewangi berpendapat bahwa penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sama halnya dengan menghilangkan identitas bangsa.

"Ini benar-benar wacana yang keterlaluan. Kalau mau menghilangkan kolom agama, sekalian saja menghilangkan nama Indonesia karena identitas dari bangsa ini adalah agamanya, kebhinnekaan itu sendiri," katanya di Makassar, Senin.

Iqbal Parewangi mengatakan wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu adalah hal yang sangat sulit diterima oleh warga negara yang beragama, yang memiliki identitas.

Dia menyebutkan dasar dari Negara Indonesia adalah Pancasila dan dalam sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa serta pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Jika menghilangkan kolom agama dalam KTP, juga dinilai sebagai penghapusan identitas serta menyalahi sila pertama tersebut.

Dijelaskannya, sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara diwajibkan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya justru malu ketika identitas saya sebagai orang beragama dihilangkan. Hampir seluruh orang Indonesia adalah orang yang beragama dan ketika berbicara agama, pasti ada Tuhan yang menjadi sandaran dan tentunya alam semesta ini juga diciptakan Tuhan. Kalau tidak mau mengakui Tuhan, pindah saja ke alam semesta lainnya karena dunia ini diciptakan Tuhan," katanya.

Menurut dia, jika ada warga Indonesia yang tidak mempercayai Ketuhanan dan tidak memeluk satu agama pun, itu adalah pilihannya dan kolom agama dalam e-KTP itu tidak perlu diisi.

"Semua ada pilihan. Kalau memang ada orang tidak beragama dan tidak percaya sama Tuhan, tidak usah saja diisi kolom agama itu. Mudah kan, tidak perlu membuat wacana yang sangat keterlaluan seperti itu," jelasnya.

Iqbal menerangkan Indonesia memang bukan negara agama namun pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.

Dia mempertanyakan apabila identitas agama dihapus, lalu bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama dan keyakinannya.

"Penghapusan identitas agama dalam KTP dikhawatirkan akan berdampak pada upaya liberalisasi dalam semua sektor kehidupan," katanya.

Dia menegaskan apabila ada yang ingin menghapuskan identitas agama dalam KTP, perlu ditelusuri motif dari pernyataan tersebut, jangan-jangan hanya karena ingin tampil beda dan cari perhatian saja.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan pengosongan kolom agama pada kartu identitas penduduk yang ditujukan bagi warga negara penganut aliran kepercayaan yang belum diakomodasi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement