REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di e-KTP. Menurut Ledia, kolom agama di e-KTP adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan," kata Ledia dalam penjelasannya, Senin (10/11).
Atas dasar ini, jelas dia, setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais. Ledia menambahkan, agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain.
Juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Ledia mengungkapkan jika kolom agama dihapus maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia.
Terkait alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan.