REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah. Penonaktifan akan dilakukan selepas lebaran.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Selain itu, Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. "Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal," katanya.
"Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ujar Budi.
"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," kata Budi.