REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan membuat nota kesepahaman dengan KPK terkait pengendalian gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Nota kesepahamannya segera ditandatangani," kata Menkop-UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga usai menyerahkan LHKPN ke KPK di Jakarta, Senin (10/11).
Mantan Wakil Gubernur Bali ini mengatakan ketika MoU tersebut sudah ditandatangani, KPK akan diundang melaksanakan pelatihan kepada seluruh pegawai sehingga tidak ada yang terjerat gratifikasi serta sedia membuat LHKPN.
"Belum semua pegawai memasukkan LHKPN dan ini butuh sosialisasi," katanya.
Dia menegaskan membuat LHKPN menjadi kewajiban seluruh pejabat eselon I dan II sehingga diimbau secepatnya memasukkan laporan harta kekayaannya.
Setelah menyerahkan LHKPN ke KPK kira-kira pukul 14.10 WIB, kepada wartawan menteri mengatakan tidak ada masalah terkait dengan harta kekayaan yang dilaporkan karena hanya memverifikasi ulang laporan sebelumnya saat menjabat wakil gubernur.
"Kekayaannya masih seperti dulu. Nilai tabungan dan tanah Rp4 miliar. Tetap segitu," katanya.
Dia menambahkan yang naik hanya nilai jual objek pajak (NJOP) dan tidak membeli tanah setahun terakhir.