Senin 10 Nov 2014 15:54 WIB

Pembunuh WNI Hong Kong Jalani Tes Kejiwaan, Sidang Ditunda

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Esthi Maharani
rurik jutting dan dua korbannya
Foto: miror
rurik jutting dan dua korbannya

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pembunuh dua warga Indonesia di Hong Kong Rurik Jutting (29 tahun) akan menjalani tes kejiwaan, Senin (10/11).

Pengadilan mengabulkan permintaan jaksa agar sidang ditunda sampai 24 November sehingga dua laporan kejiwaan bisa disiapkan. Tes tersebut dilakukan untuk menentukan apakah dia bisa menjalani sidang. Kuasa hukum Jutting dari Vidler & Co tidak mengajukan keberatan.

Dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan New York dan berewokan, Jutting menghadiri sidang praperadilan yang hanya berlangsung beberapa menit. Hakim kemudian memutuskan persidangan ditunda selama dua pekan selama tes kejiwaan dilakukan.

Dia tidak banyak bicara dalam persidangan tersebut. Setelah sidang selesai, dia kembali dibawa petugas ke penjara. Dia hanya mengatakan  'ya' saat hakim bertanya apakah dia mengerti bahwa dia membutuhkan pengacara.