Selasa 11 Nov 2014 14:50 WIB

MUI: Ahok Hati-Hati Berucap

Rep: C16/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Luthfie Hakim, mengimbau agar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dapat lebih arif dalam menyikapi aksi Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Luthfi , Plt Gubernur DKI Jakarta yang biasa dipanggil Ahok itu harus lebih berhati-hati dalam melontarkan ucapan-ucapan terutama yg akan dibaca oleh publik terkait pembubaran ormas islam tersebut.

"Ahok harus hati- hati berucap baik dari isi kata-kata, cara penyampaian bahkan gestur dalam menyampaikan segala sesuatu" kata Luthfie kepada Republika, Selasa (11/11).

Luthfie mengatakan pembubaran FPI yang direkomendasikan Ahok agar dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia menambahkan, sudah ada aturan dan prosedur hukum yang mengatur tentang alasan-alasan yuridis untuk membubarkan sebuah ormas.

" Artinya suatu pembubaran itu tidak didasarkan wacana setuju atau tidak setuju" jelas Luthfie.

Hendaknya, Luthfie melanjutkan, ada pemisahan antara ekses suatu aksi dan substansi dari aksi yg dilakukan oleh FPI.

Menurut dia, sebuah ormas dapat dibubarkan apabila substansi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah tangga (AD/ART) maupun visi misi dari ormas tersebut menyalahi aturan dan undang-undang.

"Substansi itu penting,sebagaimana orang memandang penting bagaimana cara-cara yang ditempuh dalam  mengaktualisasi substansi yang ingin disampaikan" tukas Luthfie.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement