REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Ptl) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dimindapat lebih arif dalam menyikapi aksi Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Luthfie Hakim meminta agar Ahok lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan. Terutama yang akan dibaca oleh publik terkait pembubaran ormas Islam tersebut.
"Ahok harus hati-hati berucap baik dari isi kata-kata, cara penyampaian bahkan gestur dalam menyampaikan segala sesuatu" kata Luthfie kepada Republika, Selasa (11/11).
Menurutnya, pembubaran ormas, termasuk FPI, sudah diatur dalam undang-undang. Karenanya, jika memang akan membubarkan FPI, harus melalui aturan yang berlaku.
"Artinya suatu pembubaran itu tidak didasarkan wacana setuju atau tidak setuju," jelas Luthfie.
Luthfie melanjutkan, ada perbedaan antara aksi yang dilakukan FPI dan dan substansi yang ingin mereka sampaikan.
Menurut dia, ormas dapat dibubarkan jika substansi AD/ART dan visi misi ormas tersebut menyalahi aturan serta undang-undang.
"Substansi itu penting, sebagaimana orang memandang penting bagaimana cara-cara yang ditempuh dalam mengaktualisasi substansi yang ingin disampaikan," ujar Luthfie.