REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI P, Johny Simanjuntak menganggap pemakzulan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama tidak pada tempatnya.
"Bagaimanapun tidak gampang pemakzulan, karena mereka harus ada dasarnya," ujar Johny kepada Republika, Selasa (11/11).
Menurutnya pemakzulan harus ada payung hukum yang jelas. Terutama untuk menurunkan suatu jabatan penting.
"Apalagi jabatan Gubernur tidak mudah, kecuali bila Ahok terlibat kasus korupsi atau lainnya," ucapnya.
DPRD juga harus menyikapi secara proposional tuntutan seperti itu. "Jangan berlebihan untuk menghakimi seseorang," tambahnya.
Ia pun mengusulkan agar Ahok dan pihak yang meminta pemakzulan Ahok yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar. "Islam kan mengajarkan silaturahim bisa meminimalisir subjektif menjudge orang," tuntasnya.