REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Para anggota DPD asal Bali menginginkan agar otonomi khusus pulau dewata bisa segera diwujudkan. Karena itu, mereka akan mengusulkan perubahan UU Nomor 4/1958 tentang Pemprov Bali yang masih tergabung dengan NTB dan NTT.
"Kami ingin menyerap aspirasi masyarakat, agar nantinya Bali memiliki undang-undang sendiri," kata anggota DPD RI, I Gusti Arya Wedakarna di Denpasar, Selasa (11/11).
Wedakarna mengatakan, peluang untuk kembali membahas UU Otsus Bali kembali terbuka. Itu didasari atas disetujuinya penambahan RUU oleh DPR tentang pemerintahan otonomi khusus bagi provinsi di Tanah Papua. RUU tentang Otsus Bali, akan diusulkan juga masuk dalam dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014.
Dalam laporannya, Wedakarna mengemukakan, otonomi khusus (Otsus) Bali harus segera dirancang. Karena UU Otsus Bali dapat meminimalisasi fenomena yang merugikan Bali.
"Sekarang sudah saatnya Bali memiliki otsus. Karena dengan otsus dapat menjaga dan melindungi daya tarik pariwisata Bali," ujarnya.
Sementara itu anggota DPD asal Bali lainnya, Gede Pasek Suardika menyampaikan, usulan otsus bagi Bali telah dicanangkan sejak 2009. Sesuai dengan Keputusan MK Nomor 9/2012, DPD diberikan kewenangan mengusulkan RUU.
Karenanya, sebagai anggota DPD asal Bali ia ingin RUU Otsus Bali kembali digulirkan. "Karenanya kami meminta masukan dari pemprov dan seluruh kabupaten, mengingat pentingnya RUU ini," kata Ketua Perancang UU Prolegnas itu.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengapresiasi upaya DPD itu. Mengingat selama ini Bali belum mempunyai undang-undang sendiri. Padahal, Bali memiliki kekhasan tersendiri.
"Kita sangat mendukung UU khusus Provinsi Bali karena selama ini Bali masih bergabung dengan NTB dengan NTT," katanya.