REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
Sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Direktur Jenderal Planalogi Kemenhut Bambang Soepijanto yang juga diperiksa Selasa (11/11) menyatakan, kasus tersebut terkait perubahan tata ruang di Riau sehinga butuh izin Menhut.
"Nah, ini kan menyangkut perubahan tata ruang provinsi lima tahunan, tata ruang itu ada struktur ruang dan pola ruang, kawasan hutan itu pola ruang. Kalau ada perubahan substansi hutan itu harus lima tahunan, jika ada perubahan dalam surat itu untuk lima tahun yang akan datang karena scheme-nya beda," kata Bambang.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud, seusai diperiksa pada Kamis (16/10) menyatakan bahwa saat Zulkifli masih menjabat sebagai Menhut pernah menerima pengajuan revisi SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau, Annas Maamun yang diajukan pada September 2014.
Namun, menurut Mahsyud, permohonan itu ditolak oleh Zulkifli karena berdasarkan hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.
Sebelumnya KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.