Rabu 12 Nov 2014 19:06 WIB

Mendagri Disarankan Pikirkan Birokrasi daripada Kolom Agama KTP

ilustrasi Gubernur NTB M Zainul Majdi
Foto: Antara
ilustrasi Gubernur NTB M Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi minta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lebih baik memikirkan pembenahan birokrasi dari pada mempermasalahkan soal kolom agama di kartu tanda penduduk.

"Sebetulnya, masih banyak agenda pemerintahan yang masih menjadi prioritas utama untuk dibahas dari pada kita memasalahkan soal isu agama," tegas Zainul Majdi di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, permasalahan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) yang kini telah menjadi perdebatan, tidak akan menjadi permasalahan jika saja Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Mendagri dapat memberikan penjelasan secara utuh sedari awal dari ide yang telah dilontarkannya.

Sebab, bagaimanapun permasalahan agama, bagi enam agama yang telah diakui pemerintah sangat tidak relevan dengan ketentuan undang-undang. Meskipun, di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah sangat mengakomodir keberadaan penganut agama ataupun aliran kepercayaan yang berkembang di Indonesia.

"Meskipun maksudnya ingin mengakomodir penganut aliran kepercayaan yang ada, semestinya ada kejelasan dari Mendagri," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement