REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku heran dengan ketakutan Koalisi Indonesia Hebat terhadap hak menyatakan pendapat, sehingga mengusulkan pasal tersebut dihapus dalam UU MD3.
Fadli mengatakan meski DPR mempunyai hak tersebut, namun tentunya tidak akan sembarangan digunakan. Sehingga KIH tidak perlu terlalu khawatir.
"Namanya menyatakan pendapat. Takut amat," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, Koalisi Merah Putih (KMP) menolak permintaan KIH merevisi sejumlah pasal di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang memangkas kewenangan DPR. Bagi KMP, DPR memiliki hak mengoreksi pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945.
"Kami tidak mau ada pengubahan yang mengoreksi sikap atau hak DPR terhadap pemerintah," ujarnya.
KMP tidak mau kompromi dengan KIH soal hak-hak kedewanan. Fadli mengatakan tidak mungkin hak yang melekat pada dewan seperti hak bertanya, hak interplasi, dan hak angket dipreteli.
Fadli bahkan mengatakan lebih baik tidak ada revisi UU MD3 daripada mesti menghilangkan hak dewan. "Hak DPR itu tidak bisa diutak-atik," tegasnya.
Penguatan peran DPR diperlukan untuk mengimbangi kebijakan-kebijakan pemerintah. Sebab menurut Fadli selama ini pemerintah sering mengabaikan hasil rapat yang dilakukan bersama DPR. Artinya, pemerintah tidak menghargai daulat rakyat yang ada di parlemen.
"Dalam praktiknya sering kali pemerintah mengabaikan begitu saja hasil rapat kerja," katanya.