REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Usulan dihapusnya pasal hak menyatakan pendapat (HMP) dalam undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) diragukan komitmennya.
“Saya tidak yakin itu akan jadi diusulkan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Kamis (13/11).
Lantaran pasal tersebut, menurutnya, merupakan media atau alat untuk pengawasan dari parlemen untuk pemerintah. Ia melihat justru yang lebih penting untuk diperbaiki adalah pada kode etik pasal HMP dan syarat pelaksanaan hak DPR.
“Penghapusan HMP, ibaratnya pembaca yang diambil kacamatanya, sehingga peran serta fungsi pokoknya dihilangkan, " ujar alumnus University of Nottingham ini.
Perbaikan di struktur DPR bisa dilakukan dengan mengembalikan Alat Kelengkapan Dewan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).