REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Medan menangkap MGH (29) diduga calo surat izin mengemudi yang sering menipu warga di Jalan Adinegoro, Kamis siang.
Wakasat Lantas Polresta Medan AKP S Siagian mengatakan penangkapan calo tersebut, berawal dari laporan seorang korban Rosiana Marpaung warga Jalan Seroja Medan yang ditipu pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, menurut dia, Provost Satlantas Polresta Medan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
"Kemudian aparat kepolisian menangkap orang dimaksud, dan tanpa mengadakan perlawanan pada pihak berwajib," ujarnya.
Siagian menyebutkan, saat diinterogasi polisi, MGH mengakui perbuatannya. Bahkan korban yang ditipu bukan hanya Rosiana, melainkan ada warga lainnya, yakni Nico Apalina dan Restriana Damanik.
"Korban penipuan tersebut cukup banyak, namun yang kita dapatkan baru tiga tiga orang," katanya.
Modus pelaku melancarkan aksinya berpura-pura menawarkan jasa dan bisa mengurus SIM kepada para korban. Setelah korbannya yakin, kemudian, pelaku meminta tarif sebesar Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.
"Modusnya, pelaku mengaku bisa mengurus SIM, tergantung SIM-nya, jadi beda-beda harganya," jelas Wakasat.
Dia menjelaskan, setelah uang diterima calo tersebut, pelaku itu tidak kembali lagi untuk menjumpai korban yang mengurus SIM tersebut.
"Tersangko calo SIM itu, telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan," kata Siagian.
Data yang diperoleh di Sat Lantas Polresta Medan, semenjak 2014, petugas telah mengamankan sebanyak 20 orang calo SIM yang sering beraksi di daerah tersebut.