Ahad 16 Nov 2014 16:05 WIB

UU Anti-Perusakan Hutan Gagal Jerat Korporasi

Rep: C75/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hutan. Ilustrasi
Foto: Antara
Hutan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Koalisi Anti Mafia Hutan menilai keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Pengerusakan Hutan (P3H) gagal menjerat korporasi-korporasi  yang telah melakukan pengerusakan hutan. Justru, UU P3H malah menjerat masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.

Anggota Lembaga Elsam, Andi Muttaqien mengatakan semangat UU P3H diarahkan untuk memidanakan korporasi yang melakukan pengerusakan hutan. Namun, justru UU P3H pun menjerat individu. “ Dalam perumusan (awal) pasal (UU P3H), dijelaskan pada arah korporasi, namun ternyata juga menjerat individu,” ujarnya kepada wartawan di kantor ICW, Ahad (16/11).

Ia menuturkan dalam pasal 11 UU P3H yang berisi tentang  pengecualian bagi masyarakat dikawasan hutan yang menebang kayu untuk kebutuhan hidup dan bukan untuk tujuan komersil tidak sejalan dengan pasal turunannya yaitu pasal 12.

Menurutnya, pada pasal 12 justru menjelaskan masyarakat tidak boleh menebang kayu dan membawa peralatan  menebang. Dimana, jika ingin menebang harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang.  

Andi mengatakan niat untuk melestarikan hutan dan menghindari kerusakan hutan tidak tercermin dalam UU P3H. Dimana pada pasal 46 dinyatakan  jika ada perusahaan di kawasan hutan atau tambang yang bersalah melakukan kerusakan. Maka, BUMN bisa memanfaatkan sampai satu kali daur ulang. Sementara, untuk tambang akan diberi izin

“Jadi ini inkonsisten dan kontraproduktif jika niatnya pelestarian hutan,” katanya.

Selain itu, masyarakat yang menebang di kawasan hutan yang masih bersifat penunjukan bisa dikenakan ancaman pidana.  Padahal, penunjukan kawasan hutan bukan sesuatu yang final. Pasalnya, status kawasan hutan terjadi setelah dilakukan penetapan.

Oleh karena itulah, pihaknya saat ini tengah melakukan judicial rieview UU P3H ke Mahkamah Konstitusi. Proses persidangan UU tersebut tengah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement