Senin 17 Nov 2014 15:54 WIB

Revisi UU MD3 Dilakukan Setelah KIH Serahkan Daftar Anggota Fraksi

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
   Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) memberikan palu kepada Ketua komisi I, Mahfudz Siddiq (kedua kanan) didampingi wakil ketua, Tantowi Yahya (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) akan dilakukan setelah fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyerahkan daftar anggota fraksi. Ia mengatakan sebelum revisi dilakukan fraksi KIH harus menjadi anggota Badan Legislatif (Baleg) terlebih dahulu. 

"Kalau KIH masukkan nama setelah revisi UU MD3 susah, harus jadi anggota baleg dulu, di perjanjian kan ada. Revisi berjalan seiring setelah KIH masukkan nama-nama," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan prosedur selanjutnya setelah kesepakatan antara KIH dan KMP. Pertama, menurutnya fraksi KIH harus menyerahkan nama-nama di seluruh alat kelengkapan dewan (akd) untuk disahkan dalam paripurna.

Selanjutnya membentuk Baleg dan tim untuk merevisi UU MD3. Sementara itu komisi yang lain berjalan, sambil melakukan pemilihan pimpinan komisi dan AKD.

Fadli juga mengatakan alasan KMP bersedia menyepakati keinginan KIH untuk merevisi dua pasal dalam UU MD3. Menurutnya, melihat kedua pasal tersebut tidak masalah jika direvisi. Selama menurutnya, tidak mengurangi hak-hak anggota DPR.

Pasal tersebut menurutnya tidak begitu signifikan, untuk mengalami revisi. Karena poin dalam pasal tersebut sudah tercantum dalam poin yang lain di UU MD3. Selain itu, pasal yang direvisi tidak mengalami banyak perdebatan saat pertama disahkan.

Ia mengatakan, perubahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga mengatakan, pemilihan sistem paket tetap ada dalam UU MD3. "Kita kan namanya hidup ada masukkan bagus, kenapa tidak," ucapnya.

Sebelumnya, utusan KIH Pramono Anung mengatakan fraksi dalam KIH akan menyerahkan susunan nama fraksi di akd, setelah dua pasal dalam UU MD3 itu direvisi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement