REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur definitif dilakukan segera setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
"Tadi saya sudah monitor, surat usulan dari DPRD DKI Jakarta sudah diterima Setneg dan akan segera diproses penerbitan Keppres-nya, mudah-mudahan segera terbit," kata Djohermansyah di Jakarta, Senin (17/11).
Jika Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Senin atau Selasa (18/11), maka bukan tidak mungkin Ahok dilantik keesokan harinya (Rabu, 19/11).
Satu Keppres yang akan diterbitkan Sekretariat Negara memuat sekaligus pengangkatan Ahok sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta hingga 2017, serta pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur.
"Pelantikan tersebut sesuai pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Nanti Ahok akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara, kalau Presiden berhalangan maka Wapres Jusuf Kalla bisa melantik. Jika Wapres berhalangan juga, masih ada Mendagri yang akan melantik," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Jumat lalu (14/11), DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna dengan agenda mengumumkan usulan Wagub Ahok berhenti dari jabatannya guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur definitif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.