Senin 17 Nov 2014 18:58 WIB
Pelantikan Ahok

Ahok Dilantik Setelah Keppres Terbit

Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur definitif dilakukan segera setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.

"Tadi saya sudah monitor, surat usulan dari DPRD DKI Jakarta sudah diterima Setneg dan akan segera diproses penerbitan Keppres-nya, mudah-mudahan segera terbit," kata Djohermansyah di Jakarta, Senin (17/11).

Jika Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Senin atau Selasa (18/11), maka bukan tidak mungkin Ahok dilantik keesokan harinya (Rabu, 19/11).

Satu Keppres yang akan diterbitkan Sekretariat Negara memuat sekaligus pengangkatan Ahok sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta hingga 2017, serta pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur.

"Pelantikan tersebut sesuai pasal 163 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Nanti Ahok akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara, kalau Presiden berhalangan maka Wapres Jusuf Kalla bisa melantik. Jika Wapres berhalangan juga, masih ada Mendagri yang akan melantik," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Jumat lalu (14/11), DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna dengan agenda mengumumkan usulan Wagub Ahok berhenti dari jabatannya guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan pengangkatan Ahok menjadi Gubernur definitif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement