Rabu 19 Nov 2014 14:47 WIB

Komisi II Akan Panggil Mendagri Terkait Multitafsir Prosedur Pelantikan Ahok

Rep: c73/ Red: Erdy Nasrul
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Rapat membahas terkait perbedaan tafsir, atas prosedur pelantikan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta.

Hadir dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan komisi II diantaranya wakil ketua komisi II Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, dan Mustafa Kamal. Sementara ketua komisi II, Rambe Kamaru Zaman, tidak menghadiri rapat tersebut.

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir diantaranya, empat wakil ketua DPRD yaitu Muhammad Taufik, Abraham Lunggana, Ferrial Sofyan, dan Triwisaksana. Selain itu, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang lain juga tampak hadir.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD tersebut menyampaikan keberatan atas prosedur yang digunakan dalam pelantikan Ahok. Mereka menilai, terdapat multitafsir atas perundang-undangan yang dipakai. Mereka juga meminta presiden, untuk menangguhkan pelantikan terhadap Ahok sebagai gubernur.

Wakil ketua komisi II, Ahmad Riza Patria, mengatakan sudah mendengar  usulan dari pimpinan DPRD DKI. Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, menurutnya, komisi II akan segera memanggil menteri dalam negeri dan sekretaris negara.

"Kami berharap, suasana yang ada di DKI ini dapat menjadi tenang, damai, dan tentram. Permasalahan perbedaan tafsir ini jangan menjadi konflik yang berkepanjangan," kata ketua DPP partai Gerindra ini, usai RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Ia mengatakan, komisi II akan mengagendakan rapat selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai wakil rakyat, menurutnya, anggota dewan harus ikut berusaha menyejukan kubu yang tengah panas. N

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement