Kamis 20 Nov 2014 16:19 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Jaksa Agung dari Parpol, KMP: Tidak Ada Komitmen Demokratisasi

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Jaksa Agung Prasetyo HM dari partai politik menandakan sudah tidak ada komitmen demokratisasi di dunia pemerintahan. Karena jaksa agung yang berasal dari parpol, yaitu Nasional Demokrat, takkan bisa terbebas dari subjektivitas politik.

"Ini sudah tidak ada komitmen demokratisasi," kata Ketua Komisi DPR I Mahfudz Siddiq saat dihubungi ROL pada Kamis (20/11). Anggapan ini muncul karena pengangkatan jaksa agung yang seperti dipaksakan oleh presiden Jokowi dari parpol.

Seharusnya, kata Mahfudz, seorang jaksa agung bukan berasal dari Parpol. Menurutnya, ada dua pilihan yang dalam pandangannya tepat untuk menjadi jaksa agung.

Pertama, ujar politisi Partai Kesejahteraan (PKS), harus berasal dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya, jaksa agung hendaklah berasal dari orang-orang yang profesional dan ahli. "Yang mengerti tentang hukum," ungkapnya.

Mahfudz mengaku tidak tahu alasan Jokowi mengangkat jaksa agung yang berasal dari Parpol. Padahal, menurutnya, jaksa agung itu memang seharusnya bukan dari kalangan parpol.

Ke depan, tambah Mahfudz, Kejagung kelak tidak bisa terbebas dari subjektivitas politik. Ini juga bisa memicu penyalahgunaan jabatan yang bersifat politis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement