Kamis 20 Nov 2014 16:19 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Jaksa Agung dari Parpol, KMP: Tidak Ada Komitmen Demokratisasi

Rep: C13/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Jaksa Agung Prasetyo HM dari partai politik menandakan sudah tidak ada komitmen demokratisasi di dunia pemerintahan. Karena jaksa agung yang berasal dari parpol, yaitu Nasional Demokrat, takkan bisa terbebas dari subjektivitas politik.

"Ini sudah tidak ada komitmen demokratisasi," kata Ketua Komisi DPR I Mahfudz Siddiq saat dihubungi ROL pada Kamis (20/11). Anggapan ini muncul karena pengangkatan jaksa agung yang seperti dipaksakan oleh presiden Jokowi dari parpol.

Seharusnya, kata Mahfudz, seorang jaksa agung bukan berasal dari Parpol. Menurutnya, ada dua pilihan yang dalam pandangannya tepat untuk menjadi jaksa agung.

Pertama, ujar politisi Partai Kesejahteraan (PKS), harus berasal dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya, jaksa agung hendaklah berasal dari orang-orang yang profesional dan ahli. "Yang mengerti tentang hukum," ungkapnya.

Mahfudz mengaku tidak tahu alasan Jokowi mengangkat jaksa agung yang berasal dari Parpol. Padahal, menurutnya, jaksa agung itu memang seharusnya bukan dari kalangan parpol.

Ke depan, tambah Mahfudz, Kejagung kelak tidak bisa terbebas dari subjektivitas politik. Ini juga bisa memicu penyalahgunaan jabatan yang bersifat politis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement