REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly sepakat untukt mempercepat revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebelum masa reses DPR pada 5 Desember 2014. Kesepakatan ini diperoleh oleh kedua lembaga tersebut dalam rapat kerja bersama di ruang badan legislatif, kompleks parlemen, Kamis (20/11).
Pembahasan pertama antara DPR dan pemerintah dalam merevisi beberapa pasal dalam UU MD3, sebagaimana kesepakatan rekonsiliasi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat itu (KIH) berlangsung tidak lebih dari satu jam.
Menteri Yassona menyepakati revisi UU MD3 tersebut agar dilakukan melalui jalur nonprolegnas mengingat menjelang masa reses hanya ada 12 hari kerja. "Supaya kami dengan DPR bisa bekerja cepat, kerja keras sehingga banyak soal yang kita konsultasikan dan bicarakan dengan DPR berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebagaimana telah disepakati, KIH dan KMP akan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 di antaranya adalah pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 serta pasal 98 ayat 7, 8 dan 9. Selain itu mereka juga sepakat untuk menghapus pasal 60 ayat 2,3 dan 4 tentang tata tertib pada peraturan DPR nomor 1 tahun 2004.