REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai tanggal 21 November 2014 , PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan antar provinsi yang pelabuhannya di kelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.
Ketigabelas lintasan tersebut adalah Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian Tanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong dan Namlea-Sanana.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S. Baskoro mengatakan, pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon pasca keputusan pemerintah menaikan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi. Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen.
''Kenaikan ini akan sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36 persen,'' katanya, Kamis (20/11).
Menurutnya penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan yang pelabuhannya dikelola oleh ASDP Indonesia Ferry berbeda di tiap lintasan bervariasi dari 1,3-9,95 persen. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95 persen) karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang.
Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX.
Corporate Secretary Christine Hutabarat mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan kali ini terpaksa harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pengguna jasa ditengah beban usaha yang pasti meningkat karena kenaikan harga solar subsidi.
"Pascakenaikan tarif ini seharusnya tidak ada alasan bagi operator kapal untuk mengurangi kualitas pelayanannya. Jangan sampai operator juga makin membebani pengguna jasa dengan memberikan pelayanan yang tidak baik," tegasnya.
Berikut kenaikan tarif terpadu penyeberangan adalah sebagai berikut:
1. Merak - Bakauheni, kenaikan 8,40%
2. Ketapang - Gilimanuk, kenaikan 7,16%
3. Lembar - Padangbai, kenaikan 9,58%
4. Sape - Labuhan Bajo, kenaikan 8,49%
5. Tanjung Kelian - Tanjung Api Api, kenaikan 5,78%
6. Sape - Waikelo, kenaikan 7,73%
7. Bajoe - Kolaka, kenaikan 9,06%
8. Pagimana - Gorontalo, kenaikan 9,22%
9. Bitung - Ternate, kenaikan 9,95%
10. Labuhan Bajo - Jampea, kenaikan 3,52%
11. Balikpapan - Mamuju, kenaikan 9,35%
12. Namlea - Sanana, kenaikan 2,91%
13. Batulicin - Garongkong, kenaikan 1,36%