Sabtu 22 Nov 2014 10:44 WIB

DPRD Tangerang Telurusi Dugaan Pendirian Pabrik Sandal Ilegal

Salah satu pabrik tua.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono/ca
Salah satu pabrik tua.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan klarifikasi kepada aparat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat dan pimpinan pabrik PT DJS yang memproduksi sandal karena diduga menyalahgunakan perizinan.

"Pekan depan kami berupaya memanggil pihak terkait agar masalah PT DJS menjadi jelas," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya di Tangerang, Sabtu.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya telah mempelajari masalah tersebut termasuk dari pemberitaan media dan laporan warga.

Pernyataan tersebut sehubungan adanya laporan warga bahwa PT DJS diduga menyalahi izin peruntukan yang semula untuk perkantoran kemudian diubah menjadi bangunan pabrik.

Namun perusahaan tersebut telah memperoleh izin dari BP2T Pemkab Tangerang dengan No. B.A.P.L:700.647/1436-BP2T/VII/09.

Perusahaan itu juga telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan No. 647/7543-BP2T/2009.

Sedangkan saat ini bangunan tersebut dalam tahap pekerjaan sekitar 40 persen dan sesuai rencana digunakan untuk pabrik sandal.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Tangerang, semua desa di Kecamatan Sukamulya diperuntukan sebagai areal pemukiman penduduk, artinya tidak diperkenankan mendirikan pabrik.

Dia mengatakan, pihaknya juga berencana turun ke lokasi melihat kondisi sebenarnya sembari membawa petugas BP2T agar dapat menunjukan perizinan yang sudah dikeluarkan.

Bila nantinya terbukti perusahaan menyalahgunakan izin, maka pihaknya meminta agar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membongkar bangunan tersebut.

"Setiap pemilik bangunan yang menyalahi aturan harus ditertibkan, ini merupakan bagian dari pengawasan dan Satpol PP diharapkan dapat bertindak mengamankan Perda," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement