Ahad 23 Nov 2014 18:51 WIB

Mulai 1 Desember, Langgar 6 Aturan Ini Didenda

Rep: C63/ Red: Winda Destiana Putri
Warga kota Cimahi dikenai sanksi denda Rp 50 juta jika buang sampah sembarangan.
Foto: ayusita3194.wordpress.com
Warga kota Cimahi dikenai sanksi denda Rp 50 juta jika buang sampah sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat yang tinggal di Kota Bandung nampaknya harus mulai terbiasa membuang sampah pada tempatnya. Pasalnya, kali ini seruan untuk membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar sebuah imbauan tetapi sudah dikenakan penindakan.

Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Kota Bandung akan mulai memberlakukan denda sampah kepada masyarakat Kota Bandung baik masyarakat lokal maupun masyarakat yang sedang berkunjung di Kota Bandung.

Denda sampah ini merupakan penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Sebagai permulaan, ada denda dari 6 pelanggaran yang tertuang di Perda yang  akan diberlakukan.

"Bagi yang tidak punya tempat sampah di rumah dan di kendaraan, bakar sampah, buang sampah sembarangan, buang sampah ke sungai dan merusak fasilitas tempat sampah," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil usai sosialisasi denda sampah di Sabuga, belum lama ini.

Dikatakannya, besaran denda-denda tersebut bervariatif sesuai dengan denda yang diatur dalam Perda tersebut. Warga yang tidak memiliki tempat sampah di dalam rumah atau mobil, membuang sampah sembarangan dari kendaraan dikenai denda dengan biaya paksa Rp250 ribu.

Warga yang tertangkap tangan merusak tempat sampah sembarangan atau membakar sampah di tempat yang membahayakan dikenakan denda Rp1 juta. Sementara mereka yang membuang sampah ke sungai atau saluran air bisa sampai dikenakan denda Rp 50 juta.

Emil, sapaan akrabnya pun mengimbau kepada warga Bandung untuk membiasakan menaati aturan Perda tersebut jika tidak ingin didenda. "Minimal punya kantong kresek dirumah atau di mobil," ujarnya.

Ditambahkan Emil, teknisnya penerapan Perda itu dimulai dengan adanya relawan yang ditandai dengan lencana membantu Satpol PP untuk menegur dan memperingatkan warga. Baru mulai 1 Desember, relawan itu akan menangkap tangan warga dan melaporkannya ke bagian penilangan denda tersebut.

Bagian penilangan kemudian akan menahan identitas warga yang diketahui melanggar, dan baru bisa diambil jika telah membayar denda sesuai dengan pelanggarannya. Hal ini juga diakui Emil tentu akan menuai pro dan kontra dari warga Kota Bandung.

"Sebenernya saya juga enggak suka denda begini, tapi ini itu seperti Singapura tahun 70an, harus ada denda dulu, ini juga ingin merubah mental warga Bandung. Makanya minggu pertama lebih banyak peringatan dulu," kata Alumni ITB tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengungkapkan pengawasan denda ini selain dilakukan oleh petugas Satpol PP dan juga relawan berlencana, juga bisa dilakukan masyarakat. Mereka dapat melaporkan tindakan pelanggaran ke petugas untuk kemudian ditinjaklanjuti.

"Kita buka layanan pengaduan, itu juga lagi kita siapkan, nanti petugas yang berhak menyita kartu tanda penduduk (KTP) dari pelanggar aturan," ujarnya.

Ditambahkannya pula, penerapan denda ini juga berlaku bagi masyarakat luar kota Bandung yang kebetulan sedang berkunjung ke Bandung.

"Semua yang masuk sini (Kota Bandung) melanggar, kita proses, nanti kita kenai tipiring, diproses ditempat asal mereka kalau tidak ditebus hari itu juga," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement