Selasa 25 Nov 2014 12:49 WIB

Pemerintah Diharapkan Subsidi Usaha Angkutan Darat

Angkot warna kuning di Kota Medan, Sumatera Utara.
Foto: www.citizenjurnalism.com
Angkot warna kuning di Kota Medan, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang memberikan subsidi terhadap usaha angkutan darat setelah memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Senin (24/11), Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Siallagan mengatakan, kenaikan harga BBM itu menyebabkan pengusaha angkutan darat harus mengeluarkan biaya operasional lebih besar.

Sebelum kenaikan harga BBM tersebut diberlakukan pun, pengusaha angkutan darat sudah mengalami kesulitan dalam pemenuhan biaya operasional.

Hal itu disebabkan besarnya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan sparepart yang bea masuknya belum dihapuskan sebagaimana kebijakan yang diberlakukan terhadap bea masuk sparepart angkutan udara dan laut.

"Bea masuk sparepart angkutan udara bisa dihapuskan, kenapa angkutan darat tidak dihapuskan bea masuknya," katanya.

Subsidi lain yang dapat diberlakukan pemerintah menaikkan harga BBM tersebut adalah menurunkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dinilai cukup memberatkan pengusaha angkutan darat.

"Jumlah yang mencapai 60 persen selama ini memberatkan. Paling tidak, bisa diturunkan menjadi 40 persen," ujar Haposan.

Menurut dia, selain mahalnya sparepart dan BBNKB tersebut, pengusaha angkutan darat juga harus mengeluarkan biaya besar dalam perawatan kendaraan karena banyaknya infrastruktur jalan yang rusak. Tanpa kebijakan subsidi tersebut, pengusaha angkutan darat terpaksa mengambil kebijakan "simalakama" yakni menaikkan tarif angkutan.

Di satu sisi, pihaknya harus menaikkan tarif angkutan untuk menutupi biaya operasional yang telah ada, terutama setelah kenaikan harga BBM yang merupakan "nyawa" dalam bisnis angkutan.

Di sisi lain, kenaikan tarif tersebut akan membuat usaha angkutan darat "gulung tikar" karena dapat membuat masyarakat selaku pengguna jasa angkutan beralih ke alat transportasi lain.

Haposan mencontohkan rencana pengusaha angkutan darat di Sumut dalam menaikkan harga tarif angkutan dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per estafet (naik Rp 1.000 per estafet).

Dengan jarak tempuh yang cukup jauh, tidak jarang satu rute ditetapkan menjadi dua estafet karena besarnya biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha angkutan.

Jika ada warga yang harus menempuh rute jauh dengan perhitungan dua estafet tersebut, maka ia harus mengeluarkan biaya Rp 11 ribu untuk sekali jalan atau Rp 22 ribu untuk pulang pergi.

"Jika dikalikan 30 hari, maka warga itu harus mengeluarkan ongkos Rp 600 ribu lebih setiap bulan. Itu memberatkan, nanti mereka bisa beralih ke sepeda motor," kata Haposan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement