Selasa 25 Nov 2014 14:35 WIB

Delapan Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Nazaruddin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Damanhuri Zuhri
M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi yang membelit mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ).

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Kedelapan saksi dari pihak swasta tersebut yakni Mohammad Iqbal Hadrowi, Ninuk Kartini, Diana Ajid Armo, Purnomo Santoso, Wahyuni, Soebintoro, Enimarya Agoes Suwarko, Drg. Sri Enike Susilia.

"Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/11).

Seperti diketahui, PT DGI disebut kerap mendapat proyek dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat.

Dia juga diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan membeli saham PT Garuda sebesar Rp 300,8 miliar  tahun 2010.

Nazaruddin disangka dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait TPPU Garuda, Nazar disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement