Selasa 25 Nov 2014 17:23 WIB
Larangan rapat dengan DPR

JK Dukung Menteri tak Rapat dengan DPR

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada acara HUT Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) malam.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada acara HUT Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden mendukung keputusan pemerintah yang melarang para menterinya mengikuti rapat dengan DPR. Alasannya, pemerintah tengah memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyempurnakan UU MD3.

"Saya kan pemerintah, Iya dong. Alasannya ialah karena DPR lagi menyempurnakan UU MD3," kata JK saat ditanya apakah ia mendukung surat edaran Menteri BUMN Rini Soemarno, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (25/11).

Menurutnya, larangan tersebut akan berlaku hingga masalah di internal DPR telah rampung. "Setelah itu dulu rampung karena berarti kalau masuk sekarang tidak semua berpartisipasi," jelasnya.

Ia pun meyakini surat edaran ini tidak berdampak pada memburuknya hubungan pemerintah dengan DPR. Lebih lanjut, JK mengatakan seluruh fraksi yang ada harus turut berpartisipasi dalam DPR.

"Jadi kalau itu dijalankan, barulah pemerintah akan datang. Karena belum sempurna berarti keputusannya pincang," ujarnya.

Ia mengaku tak mengetahui hingga kapan surat edaran ini akan diberlakukan. Sebelumnya, Rini Soemarno melarang para jajarannya mengikuti rapat bersama dengan DPR. Pelarangan Rini pun sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Seskab Andi Widjajanto.

DPR kemudian berencana akan memanggil paksa Rini serta mengancam akan memotong anggaran untuk kementerian. Menanggapi ancaman itu, JK menyebut alokasi dana untuk kementerian sudah dianggarkan. Menurutnya kondisi terpenting saat ini ialah DPR harus bersatu terlebih dahulu.

"Anggaran kan sudah selesai, apanya lagi. Anggaran kan sudah diketok," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengakui telah memerintahkan para menterinya agar tidak menghadiri rapat dengan DPR. Larangan ini pun tertuang dalam surat edaran Seskab yang ditujukan kepada menteri kabinet kerja.

Ia menjelaskan surat edaran ini akan berlaku hingga konflik dalam DPR telah rampung. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Seskab dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, dan Kepala BIN.

Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah bersepakat damai dengan menandatangani nota kesepahaman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement