REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melarang para menterinya rapat dengan DPR. Sebab menurut Fadli pemerintah membutuhkan persetujuan DPR dalam pengubahan anggaran di UU APBN 2014.
"Pada dasarnya nanti pemerintah yang sangat memerlukan persetujuan DPR terutama terkait dengan APBNP," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/11).
Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang mengubah UU APBN menjadi UU APBNP tanpa persetujuan DPR. Sebab DPR lah yang memiliki hak penganggaran terhadap kebutuhan belanja negara yang dilakukan pemerintah. "Mereka mau mendapat anggaran darimana? Mau dapat anggaran dari langit?," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta pemerintah merevisi surat edaran yang melarang menteri hadir dalam rapat bersama DPR. Fadli mengatakan larangan menteri mengikuti rapat bersama DPR bisa dianggap pengingkaran terhadap konstitusi.
"Ini bukan Banana Republic. Ini Republik Indonesia. Jadi ada aturan main yang sudah diatur aturan konstitusi kita," katanya.
Fadli mengatakan situasi politik DPR sudah kondusif. Semua komisi sudah solid bekerja. Dari 10 fraksi yang ada hanya tinggal satu fraksi yang belum mengajukan nama anggota di seluruh alat kelengkapan dewan.
"Mudah-mudahan ini (larangan menteri ikut rapat di DPR) hanya salah interpretasi saja," kata Fadli.