Rabu 26 Nov 2014 20:43 WIB

Pusat dan Aceh Capai Titik Temu, RPP Diteken Desember

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan Aceh hampir mencapai titik temu terkait pembahasan qanun dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Aceh. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah dilakukan pertemuan lanjutan antara menko perekonomian, kemendagri, gubernur, wakil gubernur, serta DPR Aceh.

"Alhamdulillah ada titik temu baik soal pertanahan maupun soal laut teritorial. Terkait pengelolaannya, kami mencoba membentuk tim kecil untuk mereformulasi apa yang telah disepakati," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Rabu (26/11).

Kesepakatan sementara, menurutnya, terkait pengelolaan minyak dan gas kewenangan dilimpahkan kepada pemerintah Aceh. Begitu pula pengelolaan perikanan.

"Ini kan karena otsus, kalau migas dia (Aceh) dapat 70 persen, pemerintah (pusat) dapat 30 persen. Kalau perikanan malah mereka dapat 80 persen, pusat 20 persen," ungkapnya.

Kesepakatan lain yang mencapai titik temu, lanjut Djohermansyah, terkait Peraturan Presiden Pertanahan. Khusus untuk perpres ini dibentuk tim yang terdiri atas kementerian ESDM, kementerian agraria dan tata ruang, kementerian keuangan, dan pemerintah Aceh. 

"Kami harap tim ini pekan depan sudah melakukan rapat pertamanya. Kami akan hasilkan satu draft yang disempurnakan, lalu akan dilaporkan ke menko dan mendagri untuk dibawa ke wapres," jelasnya.

Pemerintah pusat dan Aceh, ujar Djohermansyah, menargetkan finalisasi RPP dan perpres tersebut bisa dirampungkan sebelum akhir Desember 2014. 

"Syukur-syukur hadiah untuk memperingati tsunami kalau Desember selesai. Maka Aceh bisa kosentrasi urusi pembangunan daerahnya," kata dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan akan menyerahkan sejumlah wewenang ke pemprov Aceh. Asalkan mereka bersedia mengganti qanun bendera Aceh. Terutama desain bendera Aceh.

Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA dan Pemprov Aceh pada Maret 2013. Bendera yang disahkan adalah bendera merah dan bulan sabit dan bintang putih di tengah yang diapit dua garis horizontal hitam. Desain bendera tersebut sama persis dengan panji yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kemendagri menyatakan, bendera itu harus diubah. Menurut peraturan pemerintah, bendera daerah tak boleh menyerupai lambang gerakan separatis. Perundingan antara kemendagri dan pemerintah pusat serta pemerintah Aceh sejak 2013 tidak mencapai titik temu hingga saat ini. 

Di saat bersamaan, pemerintah pusat dan Pemprov Aceh juga tengah melakukan tawar-menawar terkait RPP Minyak dan Gas di Aceh. Aceh meminta kewenangan pengelolaan hasil bumi hingga 200 mil dari garis pantai. Sedangkan pemerintah pusat berkeras kewenangan daerah hanya dibatasi sampai 12 mil dari garis pantai.

Pada Selasa (4/11), Gubernur Aceh Zaini Abdullah sempat menemui Wapres Jusuf Kalla untuk membahas regulasi yang menjadi perdebatan tersebut. Saat ini, Zaini mengatakan belum ada kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah pusat dan Aceh terkait kewenangan khusus yang diminta. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement