Kamis 27 Nov 2014 22:12 WIB

ICW Kecewa dengan Vonis Rachmat Yasin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: M Akbar
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (12/4) evaluasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Koalisi Anti Mafia Hutan terhadap Komisi Pemberantasan K
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (kiri) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (12/4) evaluasi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Koalisi Anti Mafia Hutan terhadap Komisi Pemberantasan K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Rachmat Yasin. ICW menilai vonis terhadap Yasin harusnya minimal sama dengan tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun.

"Harusnya minimal sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena terbukti secara sah melakukan suap," kata peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/11).

Apalagi, kata dia, sebagai kepala daerah Yasin tidak memberi teladan kepada masyarakat. Ditambah lagi adanya pernyataan dari asosiasi kepala daerah beberapa waktu lalu yang siap dihukum mati bila terbukti melakukan korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku, masih mempertimbangkan untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi. Biasanya, kata dia, KPK tidak melakukan banding jika vonis hakim di atas 2/3 dari tuntutan JPU. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan KPK akan banding.

Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tipikor Bandung. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement