Ahad 30 Nov 2014 03:56 WIB

'Pollycarpus Berhak Dapat Pembebasan Bersyarat'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pollycarpus Budiharjo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pollycarpus Budiharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembebasan bersayarat yang diberikan kepada terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, menuai ragam reaksi. Sebagian kalangan menilai pembebasan bersayarat mantan pilot Garuda Indonesia itu sebagai bukti tidak komitmennya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir.

Namun, pegiat HAM dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah punya pandangan sedikit berbeda dalam menanggapi hal tersebut. “Pembebasan bersyarat itu tidak ada hubungannya dengan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus Munir. Karena itu memang sudah menjadi haknya dia (Pollycarpus),” tutur Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syaiful Bahri, kepada ROL, Sabtu (29/11). Ia menjelaskan, negara menjamin hak untuk bebas bersyarat kepada narapidana yang telah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman pidana penjara.

“Jadi, ketentuan itu sudah dijamin oleh undang-undang. Pidana sudah dijatuhkan oleh pengadilan dan Pollycarpus sudah menjalaninya, walaupun aktor intelektual sesungguhnya dalam kasus itu sampai saat ini belum diketahui,” ujarnya.Menurut Syaiful, pembebasan bersyarat Polly tidak dapat dikait-kaitkan dengan komitmen pemerintahan Jokowi terhadap masalah HAM.

Menurutnya, pengusutan tuntas kasus kematian Munir sepenuhnya menjadi tanggung jawab penegak hukum, mulai dari lembaga kejaksaan hingga kehakiman.“Yang dibutuhkan itu adalah komitmen para penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa sesungguhnya dalang utama dalam kasus Munir. Mereka harus menemukan jawaban, apakah memang ada desain intelijen dalam kasus ini,” ujar Syaiful.

Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11). Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat mengatakan, Polly dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB.

Polly dinyatakan bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia, sepuluh tahun silam. Pria itu terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni mantan direktur eksekutif Imparsial tersebut dalam penerbangan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Kendati Polly sudah menerima hukuman, namun orang yang menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan Munir sampai hari ini diduga belum lagi disentuh oleh aparat hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement