REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Upaya menjadikan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar sebagai forum untuk mengangkat Aburizal Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi semakin terlihat. Hal ini terlihat dengan lolosnya pasal 22 ayat 4 yang membuat pesaing Ical sulit untuk lolos dalam syarat maju sebagai bakal calon ketua umum.
Pasal tersebut berbunyi, masing-masing unsur peserta yang memiliki hak suara hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum dengan menyampaikan secara tertulis Surat Pernyataan Mencalonkan dan Memilih pada saat penyampaian pemandangan umum.
Pasal ini jelas tidak menguntungkan para balon ketum lainnya, termasuk Airlangga Hartarto. Dengan pasal itu, surat dukungan tanda tangan yang sudah mereka galang pun menjadi sia-sia. Sebab sebelum pelaksanaan munas, sudah beredar informasi bahwa kubu Ical sudah meminta DPD II mencabut tanda tangan dukungan selain dukungan kepada Ical.
Lolosnya pasal ini membuat balon lain menjadi kelabakan. Informasi yang digalang Republika Online (ROL) menyebutkan, saat pasal ini diketok, muncul protes keras dari sejumlah peserta munas. Tapi, protes mereka sia-sia karena pimpinan sidang Nurdin Halid tetap mengetok palunya.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini