REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Saksi diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Selain KM Aminuddin, KPK juga memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin, Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, dan General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya (Persero) Heru Sulaksono.
PT Waskita Karya adalah pesaing PT Duta Graha Indah (DGI) yang merupakan pemenang dari tender Wisma Atlet. PT DGI dinyatakan memenangi tender proyek dengan mendepak tiga pesaingnya, yaitu PT Waskita Karya, PT Nindya Karya, serta PT Wijaya Karya.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.