REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) masih tidak terima DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal Ahok menjadi gubernur atas perintah UU Nomor 32/2004 tentang Pemda.
Melalui aksi yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), FPI pun membentuk gubernur tandingan. GMJ kemudian menetapkan KH Fakhrurozi sebagai gubernur.
Pengambilan keputusan gubernur tandingan itu diambil secara spontan di hadapan ribuan masa aksi di depan kantor DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta Jl Medan Merdeka, Senin (1/12).
Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Partai Gerindra M Taufik mengatakan, pembentukan gubernur tandingan itu tidak akan mengganggu pemprov DKI Jakarta, sehingga keberadaannya tidak perlu dibubarkan.
"Enggak mengganggu. Masa mengganggu?" kata Taufik saat dihubungi Republika.
Taufik menjelaskan, DPRD tidak akan meminta FPI membatalkan gubernur tandingan. Karena itu merupakan hak masyarakat yang menyampaikan kekecewaannya kepada Ahok.
"Itu suatu sikap atas kekecewaan dan ketidaksetujuan, kemudian diwujudkan dalam bentuk membuat gubernur tandingan," ujarnya.
Taufik menelaskan, DPRD tidak akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban inisiator gubernur tandingan itu. Pun dengan alasan melakukan provokasi yang mengancam ketertiban masyarakat Jakarta. "Karena itu sudah hak-hak publik," katanya.
Mengenai gubernur tandingan, Ahok menanggapinya dengan santai. "Gak usah komentar ya, ngapain tandingan gak fair. Kenapa gak buat Tuhan tandingan," kata Ahok di Balik Kota, Senin (1/12).