Senin 01 Dec 2014 20:00 WIB

Mendagri Tunggu Nama Wakil Ahok

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
Foto: Republika/Tahta
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dengan Nomor 102 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa segera mengusulkan nama wakilnya kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Draft PP yang sudah kami kirim ke setneg sudah dikoreksi dan ditandatangani oleh bapak presiden hari ini. Dalam kaitan dengan DKI, tentunya secepatnya gubernur mengusulkan satu nama," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).

Sesuai dengan ketentuan PP, menurut Tjahjo, Ahok bisa mengusulkan satu nama sebagai calon wakil gubernur periode 2012-2017. Dia bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non PNS.PP terserbut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintag Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung.

Kemendagri, lanjut politisi PDIP itu, hanya memeriksa dan memverifikasi berkas calon wagub yang diajukan Ahok. "Soal siapa ya terserah DKI, silahkan Pak Ahok berkomunikasi dengan teman-teman di DPRD atau pimpinan parpol pendukung dia," jelas Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, PP 102/2014 tidak hanya mengatur tentang pengisian wagub untuk DKI. Tetapi juga mengatur mekanisme pelantikan dan pengangkatan wakil kepala daerah lainnya. PP tersebut juga mengatur tentang penempatan pelaksana tugas (Plt) atau penanggung jawab bagi wakil kepala daerah yang berhalangan tetap.

"Sekarang kami menunggu saja, kemendagri menunggu untuk wagub DKI. Siapa namanya, kami hanya menerima," ungkap Tjahjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement