REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dengan Nomor 102 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa segera mengusulkan nama wakilnya kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Draft PP yang sudah kami kirim ke setneg sudah dikoreksi dan ditandatangani oleh bapak presiden hari ini. Dalam kaitan dengan DKI, tentunya secepatnya gubernur mengusulkan satu nama," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).
Sesuai dengan ketentuan PP, menurut Tjahjo, Ahok bisa mengusulkan satu nama sebagai calon wakil gubernur periode 2012-2017. Dia bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non PNS.PP terserbut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintag Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung.
Kemendagri, lanjut politisi PDIP itu, hanya memeriksa dan memverifikasi berkas calon wagub yang diajukan Ahok. "Soal siapa ya terserah DKI, silahkan Pak Ahok berkomunikasi dengan teman-teman di DPRD atau pimpinan parpol pendukung dia," jelas Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, PP 102/2014 tidak hanya mengatur tentang pengisian wagub untuk DKI. Tetapi juga mengatur mekanisme pelantikan dan pengangkatan wakil kepala daerah lainnya. PP tersebut juga mengatur tentang penempatan pelaksana tugas (Plt) atau penanggung jawab bagi wakil kepala daerah yang berhalangan tetap.
"Sekarang kami menunggu saja, kemendagri menunggu untuk wagub DKI. Siapa namanya, kami hanya menerima," ungkap Tjahjo.