Selasa 02 Dec 2014 16:00 WIB

Wow, MUI Jabar Haramkan Buang Sampah ke Sungai

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Petugas kebersihan mengangkut sampah kayu di Sungai Ciliwung Kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Jumat (21/11). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas kebersihan mengangkut sampah kayu di Sungai Ciliwung Kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Jumat (21/11). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Masyarakat yang mengotori sungai, harus berpikir dua kali. Karena, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai. 

''Kami sudah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai sejak 2010,'' ujar Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei, kepada wartawan, Selasa (2/12). Menurut Rachmat, MUI selalu diminta memberikan fatwa terkait berbagai hal yang berkembang di masyarakat.

Saat melihat pencemaran sungai yang semakin memperihatinkan, MUI pun pada 2010 mengeluarkan fatwa membuang sampah haram.''Kami mengeluarkan fatwa membuang sampah haram karena kita tak boleh merusak bumi,'' katanya.

Menurut Rachmat, MUI Jabar telah mengeluarkan fatwa tersebut sebelum Pemkot Bandung menerapkan denda membuang sampah ke sungai. Tapi, sosialisasi ke masyarakat kurang. ''Di MUI, bahkan kami memiliki bagian khusus yang menangani lingkungan. Yakni, bidang pemulian lingkungan hidup,'' katanya.

Sementara menurut Sekretaris MUI Jabar,Rafani Achyar, tanpa diminta oleh Pemprov Jabar, sebenarnya ulama di Jabar sudah peduli dengan Citarum bersih. Bahkan, MUI Jabar paling utama merespon hal tersebut.

''Kami sudah mengeluarkan fatwa, Bahkan, menggelar kami sudah menggelar seminar dan loka karya untuk Citarum bersih,'' katanya.

Menurut Rafani, dasar fatwa tersebut dikeluarkan karena sungai dan air dalam pandangan agama merupakan anugerah tuhan sebagai unsur kehidupan. Tapi, sekarng dirusak. Hal ini, sama saja dengan mencederai anugerah tuhan.

''Kan sungai itu kepentingan yang lebih luas. Kepentingan, umum harus diutamakan,'' kata Rafani.

MUI Jabar, kata dia, mengharamkan membuang sampah ke sungai. Apalagi, kalau menimbulkan malapetaka karena yang di buang ke sungai tersebut adalah limbah. ''Limbah bisa meracuni. Makanya, kami mengharamkan pencemaran sungai dan mendukung program gubernur,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement