Selasa 02 Dec 2014 19:41 WIB

Konflik Internal Golkar Harus Diselesaikan Melalui Mahkamah Parpol

Rep: C01/ Red: Erdy Nasrul
Golkar Dalam Pemilu Pasca-Reformasi.swf
Golkar Dalam Pemilu Pasca-Reformasi.swf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konflik internal Partai Golkar yang tak kunjung selesai berpotensi memunculkan kepengurusan kembar. Jika ini terjadi, Pengamat Politik Djayadi Hanan menilai permasalahan ini perlu diselesaikan dalam Mahkamah Partai Politik (Parpol).

Buntut dari konflik Internal Golkar ini, yaitu indikasi kepengurusan kembar, sudah mulai terlihat dengan adanya wacana Musyawarah Nasional (Munas) Golkar ‘tandingan’. Kubu Agung Laksono berwacana akan melaksanakan Munas ‘tandingan’ ini pada Januari 2015 mendatang jika selama Desember ini tidak terjadi kesepakatan di antara kubunya dan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Selain itu, bocornya rekaman percakapan antara Nurdin Halid dan para ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I yang membicarakan skenario pemenangan Ical, dinilai oleh Djayadi sebagai bukti bahwa memang ada rekayasa dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Munas.

Karena itu, Djayadi menilai dilibatkannya dalam Mahkamah Parpol bisa membantu Golkar untuk menyelesaikan konflik-konflik internalnya yang berkepanjangan ini. Berdasarkan Undang-undang Parpol, konflik intenal partai harus diselesaikan dalam Mahkamah Parpol. Jika konflik Partai Golkar ini di angkat ke Mahkamah Parpol, peran dari para mediator Partai Golkar akan sangat menentukan.

Jika mediator-mediator Partai Golkar seperti Akbar Tandjung, B.J. Habibie, maupun Jusuf Kalla mampu mempertemukan kedua kubu yang berselisih, yaitu kubu Ical dan kubu Agung Laksono, maka kondisi Golkar akan dapat diperbaiki. “Tapi kalau tidak mampu, maka akan terjadi konflik terus-menerus di dalam Golkar dan bisa berkepanjangan,” terang Djayadi pada Republika, Selasa (2/12).

Undang-undang yang dimaksud oleh Djayadi ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang ini merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Dalam Pasal 32 Ayat 2 UU No. 2 Tahun 2011, disebutkan bahwa “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement