Rabu 03 Dec 2014 03:29 WIB

Dishub Larang Penjualan Rokok di Terminal

Rep: C06/ Red: Winda Destiana Putri
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mendukung penuh larangan merokok di angkutan umum. Dalam waktu dekat Akbar mengaku akan melarang penjualan rokok di setiap terminal.

Menurutnya hal itu bertujuan untuk mengurangi keinginan orang untuk merokok. "Karena kalau barang nya ada orang kan ingin merokok, kalo barang nya dijauhkan mudah mudahan mengurangi orang merokok," katanya.

Selain pelarangan berjualan rokok Akbar juga melarang adanya iklan maupun spanduk rokok di dalam terminal. Akbar mengatakan bahwa pihaknya selalu aktif dalam menegakan larangan merokok diangkutan umum.

Caranya dengan memberi himbauan kepada para sopir, kondektur dan penumpang, penempelan stiker larangan merokok di dalam angkutan hingga penyediaan nomor pengaduan jika penumpang melihat supir angkutan yang masih merokok saat mengemudi. Sehingga petugas terminal bisa mengambil tindakan tegas.

Menurut Akbar jika masih ditemukan sopir angkutan umum yang merokok didalam angkutan maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran sampai memberitahu kepada pemilik angkutan agar tidak memperkerjakan kembali supir yang merokok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement