REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (1/12). Kedatangan Yusuf tersebut untuk menyerahkan sepuluh berkas perkara kepada Kejagung.
"Ada sepuluh, coba tanya Jampidsus. Ada sepuluh yang kita berikan untuk disikapi Kejagung, minimal dipercepat penanganannya, karena kasusnya menarik," kata Yusuf di Kejagung, Selasa (1/12).
Ketika ditanya, perkara apa saja yang diserahkan tersebut, Yusuf pun enggan untuk memberitahu. "Tanya Jampidsus saja, sudah saya serahkan, saya tidak enak," ujarnya.
Meski begitu, Yusuf memberi sedikit informasi mengenai kasus-kasus yang ia serahkan tersebut.
"Ada kasus yang cukup besar, baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat, kita ingin agar dipercepat, karena kemungkinan akan masuk ke kas negara," kata Yusuf.
Mengenai kasus korupsi Bus Transjakarta yang menjerat Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Yusuf mengatakan, sudah dikirimkan ke Kejagung. Ia pun mengatakan, berbagai aset yang telah disita oleh Kejagung merupakan bentuk kontribusi PPATK.
"Sudah kita kirim, jadi yang disita itu salah satu bentuk kontribusi PPATK, ujarnya.