Rabu 03 Dec 2014 12:14 WIB

Pengadilan Mesir Hukum Mati 188 Orang karena Bunuh Polisi

Mesir
Foto: freeworldmaps.net
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Selasa (2/12) menjatuhkan hukuman mati atas 188 orang dengan dakwaan membunuh 11 polisi pada 2013. 

Dikutip dari Al-Ahram, dikatakan putusan tersebut akan diserahkan kepada Mufti Besar, pejabat hukum Islam tertinggi di Mesir, untuk pertimbangan hukum sebelum pelaksanaan hukuman mati. 

Peristiwa pembunuhan tersebut, yang dirujuk sebagai "pembantaian Kerdasa", terjadi pada 14 Agustus 2013. Kala itu puluhan pendukung presiden terguling Mohamed Moursi menyerbu kantor polisi utama di Kabupaten Kerdasar di Gubernuran Giza. Sebanyak 11 polisi dan dua pejalan kaki tewas dalam peristiwa itu.

Serangan tersebut terjadi tak lama setelah pasukan polisi menindas dua kamp utama aksi duduk pemrotes pro-Moursi di Gubernuran Giza dan Kairo.

Pada September 2013, pasukan polisi menyerang Kerdasar, kubu kelompok agama, dan menangkap 188 orang yang menghadapi tuduhan pembunuhan, aksi teror dan merusak harta negara.

Banyak anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pejabat seniornya, dijatuhi hukuman mati. Namun hukuman itu belum dilaksanakan dan dapat diajukan banding.

Moursi digulingkan dari jabatan oleh militer pada Juli 2013, setelah protes massa yang menentang kekuasaannya. 

Ikhwanul Muslimin, kubu asal Moursi, telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh pemimpin baru Mesir sebagai "kelompok teroris" dan anggotanya telah dilarang oleh pengadilan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan anggota parlemen dalam pemilihan umum.

Sejak penggulingan Moursi, ratusan pendukungnya telah dijatuhi hukuman penjara untuk waktu lama dan hukum mati setelah proses pengadilan yang berjalan cepat. Penindasan besar keamanan atas pendukung Moursi telah menewaskan tak kurang dari 1.000 orang dan membuat ribuan orang lagi ditangkap.

Moursi sendiri saat ini dijebloskan ke dalam penjara, dan menghadapi sejumlah tuntutan seperti menjebol penjara pada 2011, melakukan kegiatan mata-mata, memerintahkan pembunuhan pemrotes, menghina pengadilan dan membocorkan dokumen rahasia kepada Qatar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement