REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia masih melakukan penyelidikan bersama Kementerian Luar Negeri terkait hilangnya 35 anak buah kapal (ABK) kapal Oryong 501 yang tenggelam di Selat Bering, Rusia.
"Kami bersama Kemlu masih melakukan penyelidikan terkait 35 WNI tersebut,” kata Sesdijen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan, Rabu (3/12).
Kementeriannya pun sedang mengontak atase RI di Korea Selatan yang bertanggung jawab atas perlindungan TKI. Terkait perusahaan penyalur ABK ke Korea, Maruli menjelaskan bahwa pihaknya berdiskusi dengan kementerian pemberi izin usaha sebelum diumumkan ke publik.
"Kami sudah punya data perusahaan tersebut. Tapi, izin usaha mereka bukan di PTKIS. Izinnya dapat dari Kementerian Perdagangan," tutur Maruli.
Maruli mengakui bahwa sejumlah perusahaan penyalur ABK tidak memiliki izin dari PTKIS. Oleh sebab itu terjadi beberapa masalah yang tidak bisa diakomodir oleh Kemenaker.