Rabu 03 Dec 2014 21:12 WIB

NTB Sambut Positif Pengurangan Jam Kerja Perempuan

PNS Perempuan (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS Perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif rencana pemerintah pusat yang akan mengurangi jam kerja bagi para perempuan pegawai negeri sipil.

"Tentu kalau ini diberlakukan akan memberikan kemudahan bagi para perempuan dalam mengurus dan mendidik anak-anaknya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur di Mataram, Rabu (3/12).

Sebab, menurutnya, kalau itu di berlakukan akan memberi ruang bagi para perempuan, khususnya para ibu yang bekerja dalam mengurus rumah tangganya, menyiapkan anak-anak untuk meraih masa depan.

"Dalam sebuah pekerjaan tentu ada hak-hak perempuan, terlebih lagi para ibu yang harus bisa dijaga hak-haknya, termasuk memberikan ruang dalam mengurus rumah tangga dan anak-anaknya," ujarnya.

Oleh karenanya, mantan Asiten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB ini menyambut baik dan positif rencana pemerintah pusat tersebut. Karena, dengan begitu kaum perempuan dan ibu di daerah ini akan memiliki lebih banyak waktu dalam menyiapkan anaknya menjadi generasi yang bisa diandalkan oleh bangsa dan negara.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai jam kerja pegawai perempuan harus dikurangi selama dua jam. Pengurangan jam kerja itu diperlukan agar perempuan bisa punya waktu lebih untuk mendidik anak.

Gagasan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (25/11).

Usulan wapres ini agar anak-anak bisa lebih dekat dengan ibunya kemudian para ibu memiliki waktu yang lebih memadai untuk mengurusi atau mendidik anak-anaknya sehingga anak-anaknya tidak terlalu sering diserahkan pada penitipan anak. Usulan itu adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi yang akan datang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement