REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dapat diterima DPRD.
"Saya yakin Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dapat diterima DPR RI,meskipun Partai Golkar menyatakan akan menolaknya," katanya di Jakarta, Kamis (4/12).
Menurutnya Perppu Nomor 1 tahun 2014 diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga usulan Partai Demokrat, karena menilai pilkada langsung lebih demokratis. Jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dibahas di DPR RI, dia yakin dapat diterima meskipun ada sejumlah fraksi yang akan menolaknya.
Dalam pembahasan revisi UU tentang Pilkada, terjadi perbedaan pandangan tajam di antara fraksi-fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mendukung pilkada secara langsung dan fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang mendukung pilkada melalui DPRD.
"Kita harapkan fraksi-fraksi anggota KIH konsisten pada sikapnya mendukung pilkada langsung sehingga Perppu No 1 tahun 2014 dapat diterima DPR RI," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, jika Fraksi Partai Demokrat ditambah lima fraksi anggota KIH semua solid mendukung pilkada langsung maka Perppu No 1 tahun 2014 dapat diterima DPR RI, karena memiliki jumlah kursi lebih banyak dari fraksi-fraksi anggota KMP.
"Saya optimistis Perppu No 1 tahun 20014 dapat diterkma dan Fraksi Partai Demokrat akan menang," katanya.
Sebelumnya, Partai Golkar pada pernyataan politiknya di arena Munas IX di Bali, pada Selasa (2/12) menyatakan menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2014.