REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR telah selesai melakukan fit and propertest terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Rapat pleno yang seharusnya digelar setelah uji kelayakan terhadap capim KPK, akhirnya diputuskan untuk ditunda.
Pimpinan rapat yang juga wakil ketua komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan seluruh fraksi menyepakati pelaksanaan pemilihan pimpinan KPK ditunda setelah memasuki masa sidang kedua DPR.
"Awal bulan Januari 2015, kita akan masuk sidang lagi tanggal 12 Januari. Diperkirakan, keputusan kita ambil antara 12-16 januari," kata politisi partai Demokrat ini, usai rapat uji kelayakan capim KPK di ruang komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Ia mengatakan, pertimbangan didasarkan karena anggota komisi III belum lengkap. Sementara itu, masih ada beberapa anggota dewan yang masih mengikuti Munas Golkar di Bali. Selain itu, ia mengatakan masih terdapat agenda lain yang belum selesai seperti revisi UU MD3.
Senada dengan Benny, anggota komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pemilihan akan dilakukan antara 12-14 Januari mendatang. Sementara itu, masa sidang kedua DPR dimulai pada 12 Januari 2015. Ia mengutip Pasal 30 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Di mana, disebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon yang dibutuhkan, dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. "Rapat pleno, karena semua belum hadir, anggota fraksi Golkar masih di Bali. Sembari menunggu keputusan, masyarakat bisa memberi masukkan pada DPR. Bisa dikirim tertulis ke sekretariat," kata Arsul.