REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Riefan Avrian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membacakan sejumlah tuntutan terhadap putra kandung mantan menteri Syarief Hasan tersebut.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa Riefan Avrian," kata JPU Mia Banulita.
Menurutnya, Riefan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama seperti dalam dakwaan primer yang tertuang dalam pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diiubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Selain pidana, JPU juga menuntut Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,39 miliar. Jika terdakwa ternyata tidak mampu membayarnya dalam satu bulan, maka harta benda yang bersankutan akan disita dan dilelang oleh negara.
"Jika harta bendanya tidak cukup, maka terdakwa dipidana dengan tiga tahun sembilan bulan penjara," tutur Nia lagi.
Riefan Avrian didakwa telah melakukan korupsi bersama rekan-rekannya dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang dulu dipimpin oleh ayahnya.
Pada 2012, Riefan yang kala itu menjabat sebagai direktur utama PT Rifuel, mendirikan sebuah perusahaan fiktif bernama PT Imaji Media untuk memperbesar peluangnya memenangkan tender proyek tersebut.
Riefan kemudian mengangkat dua anak buahnya yang bekerja sebagai office boy (OB), Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra, menjadi komisaris dan direktur di perusahaan fiktif tersebut.
Selanjutnya, Riefan menyertakan PT Imaji Media ke proses lelang. Perusahaan tersebut berhasil memenangkan tender atas penunjukan yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasnawi.
Dalam penggarapan proyek tersebut, JPU menilai Riefan telah menyalahi sejumlah poin klausul kontrak mengenai ukuran videotron, jaringan listrik, kapasitas tangki genset, dan ruang penyimpanan genset.
Namun, pengubahan spesifikasi tersebut tidak dilaporkan secara tertulis, melainkan hanya diberitahu secara lisan.