REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, membantah adanya penetapan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus Bank Century. Padahal keterangan penetapan tersangka Boediono disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja.
"Berita (soal Boediono) itu tidak benar. Karena sampai sejauh ini tidak ada ekspose terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Century," ujar Busyro saat dihubungi Republika Online (ROL), Kamis (4/12) malam.
Ia pun mengaku heran dengan adanya pemberitaan tersebut. "Saya sudah baca beritanya. Dan saya katakan itu tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja, dikabarkan telah membeberkan informasi terkait penetapan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan wakil presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12), seperti dikutip salah satu media online.
Hal itu disampaikan Adnan saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau.