REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja disebut mengungkap informasi adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century, Kamis (4/12). Tak tanggung-tanggung, nama yang muncul adalah mantan wakil presiden RI Boediono.
Akan tetapi informasi adanya tersangka baru dalam kasus Bank Century itu tidak diketahui pimpinan lain lembaga antirasuah itu. Saat dikonfirmasi Republika, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tengah mengecek informasi tersebut kepada Adnan.
"Tapi setahu saya tidak ada ekspos apa pun soal itu," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis malam.
Sebelumnya, Adnan dikabarkan menyebut adanya penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century saat memberikan pemaparan dalam kegiatan di Pekanbaru. Mengenai hal itu, Bambang mengatakan akan mengonfirmasi lagi kepada rekannya sesama pimpinan KPK itu.
Terkait kasus Bank Century, KPK sudah menetapkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Pada Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Budi. Ia dihukum sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.