Selasa 09 Dec 2014 11:00 WIB

Depok Bakal Jadi Kota Bebas Rokok

Rep: niken paramita/ Red: Taufik Rachman
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tegaskan Depok sebagai kota bebas rokok. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Rokok. Kepala Dinas Kota Depok Lies Karmawati mengungkapkan secara masif aturan ini akan dijalan pada April 2015 mendatang.

Dari aturan ini, Lies menambahkan nantinya akan ada tujuh kawasan tanpa rokok yang wajib menataati peraturan ini. Yakni, rumah sakit, sekolah, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat beribadah, dan angkutan umum.

Tidak hanya Perda, keseriusan Pemkot Depok menjadikan kotanya bersih rokok juga didukung dengan dikeluarkannya peraturan wali kota yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan kota bebas rokok. Aturan itu antara lain menyebutkan tidak diizinkannya pemasangan baliho yang memuat iklan rokok di jalan besar. Selain itu, dalam radius 300 meter sekitar sekolah dan rumah sakit juga pedagang dilarang menjual rokok.

"Kalaupun ada iklan nanti ditempat yang tidak ramai dan bentuknya vertikal agar tidak kelihatan," ujar Lies.

Secara tegas, Lies menuturkan, Pemkot akan memberikan sanksi yang bersifat personal dan institusional. Jika aturan tidak ditaati Pemkot juga akan menindak pengelola kawasan tersebut.

Wakil Walikota, Idris Abdul Shomad, menambahkan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Pertama, teguran hingga tiga kali. Dan jika teguran tidak bisa selesai maka akan diberikan sanksi administratif.

"Nantinya kita akan perkuat Sat Pol PP untuk bisa menindak tegas" ujar Idris.

Untuk mendukung aturan ini, Lies menuturkan, Pemkot mengajak keterlibatan masyarakat. Setiap warga nantinya bisa ikut menegur orang yang merokok disembarang tempat.

Sementara itu, hingga saat ini Pemkot terus melakukan sosialisasi. Sosialisasi akan terus dilakukan hingga peraturan benar-benar dijalankan.

"Sekarang hingga Mei 2015 sifatnya sosiliasi dan teguran. Tapi kalau April belum bisa menerapkan Perda, maka kami beri sanksi administratif," ujar Lies.

Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Depok hari ini, Kamis (4/12). Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari kementerian kesehatan, pakar kesehatan, dan OPD rumah sakit kota Depok ini mengangkat tajuk bahaya rokok bagi kesehatan.

Sudah menjadi rahasia umum jika rokok menimbulkan banyak penyakit. Ketua Bidang Advokasi Kementerian Kesehatan, Nana Mulyana, bahkan menyebut ada 87 persen penyakit paru-paru diderita oleh perokok.

"Ada 20 juta orang yang kena penyakit paru menahun dan 87 persen diantaranya adalah perokok," kata Nana.

Karena itu, Nana sepakat jika Depok secara nyata mengimplementasikan kotanya bebas rokok. Menurutnya, menciptakan kota depok sebagai kota tanpa rokok adalah kemajuan. Nana menjelaskan bahaya merokok dan dampaknya pada kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement